Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Pengetatan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum supaya masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Wisnu Wardhana Indrasari Plt Kepala Bappebti menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.
Dia bilang, aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan ke Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Suara Surabaya, Minggu (13/2/2022).
Terkait aset kripto, Bappebti sudah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Sampai sekarang, Bappebti sudah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga, Pedagang Aset Kripto cuma bisa memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti,” tegasnya.
Sedangkan aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” imbuh Wisnu.
Merespons adanya aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri bisa diperdagangkan.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
“Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di sejumlah pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” katanya.
Lebih lanjut, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” tandasnya.(rid/iss)