Meningkatnya kasus Covid-19 yang kian menanjak, menjadikan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) siap memasok kebutuhan oksigen yang diproduksi oleh Unit Pembangkit (UP) Muara Karang yang terletak di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Oksigen yang dihasilkan dari proses instalasi unit pembangkit ini menghasilkan oksigen dengan kemurnian 99,9 persen dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan medis.
Sampai awal Februari 2022 terdapat penambahan 37.492 kasus baru Covid-19. Melonjaknya kasus positif harian, juga meningkatkan kesiagaan PJB selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) untuk senantiasa aktif mendukung penanganan Covid-19. Salah satunya adalah PJB siap menyalurkan oksigen yang dihasilkan oleh UP Muara Karang ini, bila sewaktu- waktu diperlukan.
Gong Matua Hasibuan Direktur Utama PJB mengatakan pada puncak gelombang 2 Covid-19 di Indonesia tahun lalu, PJB melalui UP Muara Karang telah aktif memasok oksigen untuk kebutuhan beberapa rumah sakit di Jakarta sejak Juli 2021, yakni RSI Cempaka Putih, RSUD Pasar Minggu, dan Puskesmas Kelapa Gading. “Total oksigen keseluruhan yang telah didistribusikan adalah 390,5 meter kubik. Permintaan tersebut terhenti saat kondisi pandemi melandai beberapa waktu lalu”, tambahnya.
“Menyikapi isu pandemi yang belum selesai, PJB siap hadir memberikan kontribusinya. Salah satunya melalui penyaluran oksigen untuk medis ini. PJB memanfaatkan oksigen yang awalnya dibuang ke udara bebas pada sistem pendingin pembangkit menjadi oksigen medis murni,” ujarnya.
Dalam memproduksi oksigen, PJB mengutamakan prinsip kerja dengan melakukan elektrolisa air murni untuk dilakukan pemisahan gas sehingga dihasilkan hidrogen dan oksigen. Selain pasokan dari fasilitas produksi oksigen di UP Muara Karang, PLN juga memiliki potensi produksi di 19 instalasi pembangkitnya yang estimasi produksi oksigen mencapai 2 ton per hari. PJB sendiri memikiki potensi total mencapai 1,17 ton/ hari.
Oksigen medis yang diproduksi UP Muara Karang saat ini mencapai 900 kg/bulan dan telah mendapatkan Sertifikat Inspeksi Gas Medik Oksigen dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta pada 5 Agustus 2021 lalu. Untuk proses pengolahannnya, instalasi ini juga telah tersertifikasi Instalasi Gas Medik Oksigen Generator dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, sehingga terjamin penggunaanya.(tok/iss)