Sabtu, 23 November 2024

ASPEK Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta pemerintah meninjau ulang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Pemerintah jangan bikin kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sabda Pranawa Djati Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabtu (12/2/2022) dikutip Antara.

Kebijakan baru ini berubah dari aturan lama dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015, yakni manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Menurut ASPEK Indonesia, aturan terbaru melalui Permenaker 2/2022 yakni JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun sangat merugikan pekerja yang terkena PHK.

Hal itu karena dana JHT bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” ujarnya.(ant/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs