Nyono Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim mengakui keberadaan jembatan timbang di Jatim belum mencukupi untuk mengawasi kendaraan muatan barang yang melintas.
Dari 20 jembatan timbang di Jatim yang berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI, ada 11 jembatan yang beroperasi 24 jam dan sisanya belum beroperasi 24 jam.
Untuk membantu mengawasi lalu lintas kendaraan muatan barang di Jatim, Dishub ingin agar kamera Area Traffic Control System (ATCS) milik Dishub terkoneksi dengan e-Tilang Korlantas Polri.
“Kami ingin kamera di ATCS jadi kamera capture artificial intelligence (AI) sehingga kamera itu bisa meng-capture kendaraan yang ODOL (Over Dimension Over Loading). Kendaraan yang over dimensi bisa kita laporkan kepada Polda Jatim untuk dilakukan penindakan e-tilang,” kata Nyono saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (11/2/2022).
Nyono menambahkan, sebagai opsi lainnya, Dishub Jatim akan memberikan akses kamera AI kepada Polda Jatim agar bisa melakukan tindakan tilang elektronik.
Bukan hanya jerat tilang elektronik, Nyono juga menjelaskan, kendaraan ODOL terancam tidak mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan.
“Kami juga ingin agar rekomendasi keringanan pajak kendaraan yang sekarang jadi kewenangan provinsi itu juga diberikan pada kendaraan yang tidak ODOL. Bagi kendaraan ODOL tidak kita beri rekomendasi keringanan kendaraan agar jadi punishment,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Nyono juga menyebutkan, sanksi tegas telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada kendaraan yang ODOL di jembatan timbang. Salah satunya adalah transfer muatan.
“Kendaraan yang melakukan pelanggaran, muatan diturunkan dengan kewajiban operator itu sendiri untuk melakukan transfer muatan kepada kendaraan lain, kalau mereka melakukan pelanggaran biayanya tambah besar. Selama belum ditransfer gak boleh jalan, dan ini dilakukan di setiap jembatan timbang yang dikelola BPTD XI,” ujarnya.(dfn/den)