Jumat, 22 November 2024

Verifikasi Rusun, Dinas Perumahan Rakyat Minta Penghuni Non MBR Legawa untuk Pindah

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Rusun Penjaringansari. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Dinas Perumahan Rakyat/DPRKPP) Kota Surabaya melakukan verifikasi ulang penghuni rusun.

Mulai awal Januari 2022 sampai sekarang, DPRKPP berhasil mendata sekitar 50 persen dari total 4.556 KK (Kepala Keluarga) yang menghuni 20 rusun di Kota Pahlawan.

Hasilnya, DPRKPP menemukan ada penghuni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada yang punya mobil sehingga tidak masuk kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan ada pula oknum yang diduga memperjualbelikan rusun.

“Jadi, di Surabaya itu ada 20 rusun dengan total 103 blok dengan 4.890 unit. Hingga saat ini, verifikasi sudah mencapai 50 persen dari total 4.556 KK yang menghuni 20 rusun di Surabaya atau sekitar 2.278 KK. Kalau dihitung per jiwa, sudah sekitar 11.308 jiwa yang sudah diverifikasi. Kami targetkan tuntas akhir bulan ini,” kata Irvan Wahyudradjad Kepala DPRKPP  Kota Surabaya, Jumat (11/2/2022).

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, ada beberapa penyimpangan peruntukan rusun, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) rusun itu khusus bagi warga terkategori MBR.

“Nah, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya ini, maka kita akan sosialisasi bahwa peruntukan rusun itu untuk MBR, sehingga bagi mereka yang merasa bukan MBR, harus dengan legawa meninggalkan rusun itu, supaya rusun itu dihuni oleh orang yang tepat, yakni MBR. Apalagi, saat ini antrean permohonan rusun itu sudah tembus 11 ribuan, sehingga ini harus diatur ulang,” kata dia.

Oleh karena itu, untuk mengurangi jumlah antrean itu, DPRKPP juga menyiapkan sejumlah langkah alternatif.

Selain melakukan verifikasi ulang, DPRKPP juga  menyusun kajian kelayakan pembanguan rumah susun di atas 5 lantai, dan menyusun kajian rencana pembangunan rumah susun di wilayah Kota Surabaya.

Saat ini DPRKPP juga sedang mempersiapkan rencana untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan rumah susun dengan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami juga berencana menambah ruang komersial pada bangunan rusun untuk menunjang biaya operasional pemeliharaan rusun, karena biaya operasionalnya cukup besar hingga Rp 15 miliar setahun,” ujarnya.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan rusun, DPRKPP ke depan akan menggunakan aplikasi e-Rusun dan metode pembayaran sewa rusun itu menggunakan elektronik.

Aplikasi e-Rusun yang saat ini dalam proses penyempurnaan itu akan memiliki berbagai fitur-fitur penunjang kegiatan pelayanan dan pengelolaan rusun, mulai dari pengajuan permohonan sewa, proses permohonan sewa rusun, hingga updating data penghuni rusun yang terintegrasi dengan data MBR dari Dinas Sosial Kota Surabaya.

“Dengan adanya rencana pengembangan dalam pelayanan dan pengelolaan rusun tersebut, diharapkan berbagai kendala dalam penyediaan hunian di Kota Surabaya dan pelayanan rusun dapat diatasi,” ujarnya. (man/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs