Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan menetapkan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diundangkan di Jakarta pada 4 Februari 2022.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” mengutip Permen Pasal 3 Bab II Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Bagian Kedua tentang Peserta Mencapai Usia Pensiun.
Selain mencapai usia pensiun 56 tahun, JHT juga bisa dicairkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, seperti tercantum dalam Pasal 2, Bab II, Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Bagian Kesatu, dalam Permen tersebut.
Untuk peserta yang meninggal dunia, JHT akan diberikan kepada ahli waris.
Sementara untuk kriteria pengajuan klaim dapat diakses dalam situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html.
Ketentuan lainnya dapat dilihat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(dfn)