Jumat, 22 November 2024

Satgas Minta Masyarakat Melaporkan Testing Covid-19 yang Tarifnya Melebihi Ketentuan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Petugas sedang melakukan tes rapid antigen kepada pengendara yang lewat jembatan Suramadu dini hari, Minggu (6/6/2021) Foto : Humas Pemkot

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mendorong masyarakat yang merasa dirugikan karena tarif tes Covid-19 yang melebihi ketentuan segera melapor ke Satgas di daerah.

Profesor Wiku juga meminta masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan/pelanggaran melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Pemerintah meminta siapa pun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas Covid-19 di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, pemerintah sudah mengatur batas tarif maksimum tes antigen dan PCR lewat Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang terbit bulan Oktober 2021.

Untuk mencegah permainan tarif, Wiku meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan serta pengawasan berkala terkait aturan biaya tes Covid-19.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 bilang, dinas kesehatan daerah berwenang memberikan sanksi kepada penyedia layanan tes yang terbukti melanggar hak konsumen.

Di Indonesia, hak konsumen diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR Rp275 ribu per sampel untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali tarifnya maksimal Rp300 ribu.(rid/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs