Kota Surabaya ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam Inmendagri Nomor 09 Tentang Corona Virus Disease 2019 (C0vid-19) di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2022, yang berlaku mulai tanggal 8-14 Februari 2022.
Terkait status tersebut Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan saat ini percepatan vaksinasi di Surabaya digenjot menjadi 25 ribu dosis per hari.
“Kenapa dipercepat? Harapannya sesuai arahan Kemenkes salah satu daya tangkal untuk meningkatkan imun tubuh adalah vaksinasi dan protokol kesehatan yang kuat,” kata Yusef saat dihubungi Suara Surabaya, Rabu (9/2/2022).
Pihaknya juga mengajak agar masyarakat Surabaya dapat bersama-sama menghadapi dan menangani gempuran varian Omicron dengan berbagai cara seperti yang telah diatur dalam Inmendagri, terutama penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
“Terutama penggunaan PeduliLindungi harus disiplin karena dalam aplikasi tersebut dapat terlihat apabila ada yang positif terlihat hitam. Kami sangat berharap kerja sama semua pihak ketaatan dalam penggunaan PeduliLindungi. Petugas pengamanan ruang publik agar saling mengingatkan dan membantu agar digunakan dengan baik,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga akan mengintensifkan imbauan penerapan protokol kesehatan melalui program Patroli Motor Penegakan Prokes (Pamor Keris).
“Pagi hari kami melakukan imbauan di ruang publik mengingatkan masyarakat agar taat protokol kesehatan. Malamnya kami dengan hunting dengan tim Swab Hunter melakukan vaksinasi atau swab antigen,” ujar Yusef.
Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya mengaku petugas akan mengedepankan sisi edukasi ketimbang denda.(dfn/ipg)