Sutandi Purnomosidi Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur menyebutkan, pengunjung mal yang sudah kembali normal pada akhir 2021 sampai Januari 2022 lalu menunjukkan penurunan 20-30 persen seiring naiknya status PPKM di Surabaya menjadi level 2.
“Kalau kita lihat catatan, Oktober, November, Desember dan Januari itu mal sudah 100 persen recovery seperti sebelum pandemi. Kami di Pakuwon mencatat, rata-rata tingkat kunjungan mal dilihat dari mobil sudah kembali mencapai 14 ribu unit. Nah, dampak PPKM naik level ini, masyarakat mencoba mengerem. Ini bagus,” katanya.
Kepada suarasurabaya.net, Selasa (8/2/2022), dia mengatakan, penerapan PPKM level 2 di Surabaya kali ini tentu tidak seburuk sebelumnya bagi perekonomian baik mal dan retail. Dia membandingkannya dengan PPKM pada Juli 2021 lalu atau yang diistilahkan dengan PPKM Darurat.
Menurutnya, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kali ini tidak seketat PPKM Darurat, apalagi PSBB. Hal itu, kata dia, sesuai dengan situasi penyebaran virus Covid-19 Varian Omicron yang mana tingkat fatalitasnya maupun tingkat keterisian tempat tidurnya masih bisa dikendalikan.
“Tapi memang tidak bisa disepelekan. Jadi yang kami harapkan, semua customer, juga pengelola pusat perbelanjaan disiplin menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. Dan yang terpenting pakai masker. Masker itu wajib harus diterapkan oleh semua pengunjung dan pekerja di mal dan retail,” katanya.
Direktur Komersial PT Pakuwon Jati Tbk itu juga bersyukur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri 09 Tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali, 7 Februari 2022, yang berlaku sepekan mulai hari ini, situasi PPKM di Surabaya masuk level 2 bukan level 3.
Ada sejumlah aturan yang disesuaikan, termasuk tentang aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan juga waktu makan. Sesuai Inmendagri terbaru, jam operasional mal maksimal sampai 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Selain itu, Inmendagri itu juga mengatur tentang aktivitas makan di restoran yang ada di dalam mal. Seperti jam operasional mal, restoran di dalam mal maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal 75 persen pengunjung dari kapasitas normal.
Selain itu, waktu makan setiap pengunjung juga dibatasi hanya 60 menit atau satu jam di dalam restoran. “Nah, yang mengontrol jam makan maksimal satu jam itu nanti pelaku industri makanan masing-masing. Dihitung mulai dari makanan datang, tidak termasuk saat antre,” ujar Sutandi.
Untuk tetap mematuhi semua aturan yang ada di dalam Inmendagri terbaru itu, Sutandi mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan semua pengelola pusat belanja yang tergabung dalam APPBI Jatim. Terutama berkaitan kontrol kedisiplinan protokol kesehatan dan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami berharap situasi PPKM Level 2 di Surabaya tidak terlalu berdampak pada perekonomian. Saya yakin begitu. Tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Saya kira kesadaran masyarakat sudah baik, terbukti sudah mulai menurun. Mungkin yang memang tidak terlalu perlu keluar, di rumah saja,” katanya.(den)