Sabtu, 23 November 2024

PPKM Diperpanjang Sampai 14 Februari, Daerah Level 3 Naik Signifikan di Inmendagri Terbaru

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi PPKM. Grafis: suarasurabaya.net

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali selama sepekan, mulai tanggal 8-14 Februari 2022.

Perpanjangan masa aktif kebijakan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 itu diatur lewat Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang terbit tanggal 7 Februari 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, jumlah daerah Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1 menurun dari sebelumnya 40 daerah menjadi 30 daerah. Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 juga berkurang dari sebelumnya 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan daerah yang berstatus PPKM Level 3 meningkat cukup signifikan, dari sebelumnya cuma 2 daerah menjadi 41 daerah, dengan rincian sebagai berikut:

DKI Jakarta:Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah: Kota Tegal

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Selama berlakunya kebijakan tersebut, pemerintah memperketat aturan khususnya di daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian operasional sejumlah fasilitas umum seperti tempat hiburan dan warung makan.

“Warung penjual makanan, restoran boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Supermarket dan pusat perbelanjaan (mal) juga boleh buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan batas pengunjung 60 persen,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (7/2/2022).

Sementara, pemerintah membatasi waktu operasional pasar tradisional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan 60 persen pengunjung.

Kemudian, gedung bioskop masih boleh buka. Untuk anak di bawah 12 tahun yang mau menonton film bioskop atau masuk mal, syaratnya harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

“Tempat bermain anak dan hiburan maksimal 35 persen pengunjung. Anak di bawah umur 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.

Sedangkan fasilitas umum lainnya seperti tempat pertunjukan seni budaya maksimal pengunjunjungnya 25 persen dari daya tampung.

Rumah ibadah tetap bisa menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan batas maksimal terisi 50 persen dari kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus industri yang berorientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi penuh 100 persen dengan sejumlah persyaratan.

Antara lain, pekerjanya dibagi minimal dua shift. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau orang yang keluar masuk fasilitas produksi.(rid/dfn/rst)

Berita Terkait

Kota Surabaya Berstatus PPKM Level 2


Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs