Kementerian Kesehatan mencoret terapi plasma konvalesen dan empat jenis obat yang sebelumnya masuk daftar potensial untuk menyembuhkan pasien Covid-19 karena tidak terbukti kemanjurannya.
Adapun empat obat yang dicoret dari daftar potensial penyembuhan pasien Covid-19 itu antara lain Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, dan Azithromycin.
Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan mengatakan, keputusan itu berdasarkan anjuran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Lima obat itu tidak ada lagi di paket obat terapi penyembuhan pasien Covid-19 dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (7/2/2022).
Sekarang, Kementerian Kesehatan memakai obat Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir atau Ritonavir (Paxlovid).
Pasien Covid-19 juga dianjurkan mengonsumsi Vitamin C 200-400 mg per delapan jam.
Kemudian, Vitamin B1 satu ampul per 24 jam, dan Vitamin D dengan dosis 1000-5000 IU per hari.
Obat-obatan itu direkomendasikan lima organisasi profesi, yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia.
“Untuk telemedisin, Paket A untuk pasien tanpa gejala multivitamin C,B,E, Zinc dosis 1×1 dengan jumlah 10.
Paket B untuk gejala ringan diberikan multivitamin, Favipiravir 200 mg sebanyak 40 kaplet atau Molnupiravir 200 mg jumlah 40, dan Paracetamol tab 500 mg jumlah 10 dosis jika perlu,” kata Dokter Nadia.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di pemerintahan seperti Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan, dan Erick Thohir Menteri BUMN gencar mempromosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Bahkan, dua orang tersebut mengklaim kemanjuran Ivermectin sebagai obat yang berhasil menyembuhkan infeksi Virus Corona di sejumlah negara.
Padahal, Ivermectin adalah obat antiparasit yang selama ini direkomendasikan dokter untuk mengobati infeksi di tubuh manusia akibat cacing.
Izin edar yang sudah diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buat Ivermectin adalah untuk mengobati orang yang cacingan.(rid/iss/den)