Sabtu, 23 November 2024

Siaran Radio Suara Surabaya Soal PPKM Darurat 2021 Beredar Lagi, Hoaks!

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level III di sejumlah daerah selama sepekan ke depan. Sebagaimana disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Senin (7/2/2022).

Di tengah kebijakan itu, rekaman siaran Radio Suara Surabaya pada sekitaran Juli 2021 silam, ketika pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat, termasuk di Surabaya, kembali beredar. Rekaman ini menyebar melalui pesan WhatsApp di banyak Grup WhatsApp.

Sejumlah pendengar Radio Suara Surabaya berupaya mengklarifikasi informasi itu melalui WhatsApp resmi Suara Surabaya Media, hari ini. Gate Keeper Radio Suara Surabaya sekaligus admin WhatsApp resmi Suara Surabaya memastikan, menyebarnya rekaman itu bentuk upaya penyebaran hoaks.

Adapun rekaman siaran Radio Suara Surabaya yang mana saat itu yang sedang siaran adalah Aini Kusuma Penyiar Suara Surabaya menyebutkan, sejumlah jalan di Surabaya menerapkan phisycal distancing. Di antarnya Jalan Gubernur Suryo, Jalan Raya Kertajaya, dan juga Jalan Jemur Handayani.

Selain itu, dalam siaran itu disebutkan, AKP Tirto Kanit Dikyasa Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pada saat yang sama sejumlah jalan di Surabaya juga akan ditutup selama 24 jam ke depan. Di antaranya Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, dan juga Jalan Pemuda.

Aini Kusuma Penyiar Radio Suara Surabaya menegaskan, siaran Suara Surabaya yang beredar itu, dia ingat betul, adalah rekaman siarannya pada saat menyampaikan sejumlah kebijakan PPKM Darurat di Surabaya.

“Itu siaran saat PPKM Darurat tahun lalu. Ada yang sengaja atau tidak sengaja menyebarkan kembali rekaman itu memanfaatkan momentum keluarnya kebijakan terbaru PPKM Level III oleh pemerintah, dan berpotensi membuat masyarakat menjadi bingung,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali menyampaikan, ada sejumlah daerah yang harus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sepekan ke depan.

Dalam keterangan pers secara virtual, Senin (7/2/2022) siang, Luhut menyebutkan daerah aglomerasi yang naik level PPKM antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya.

Surabaya tidak termasuk sebagai daerah dengan PPKM Level III yang disampaikan oleh Luhut.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs