Sabtu, 23 November 2024

Ada SE Kemendikbudristek Terbaru Soal PTM Terbatas, Pemprov Jatim Manut

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Foto: dok/suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur memastikan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jatim akan berlangsung sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2/2022 salah satunya mengamanatkan, PTM terbatas 50 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2.

“Seluruh unit pendidikan akan melakukan PTM sesuai dinamika perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ujar Khofifah, Jumat (4/2/2022).

Sesuai surat edaran menteri tertanggal 2 Februari 2022, Khofifah menegaskan, guru maupun siswa bergejala batuk dan pilek harus langsung tes usap dan tidak diizinkan ikut PTM sampai hasil swabnya negatif.

Saat ini di Jawa Timur, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 7/2022, ada 20 kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 2 yang harus melaksanakan PTM 50 persen.

Di antaranya Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, dan Jombang.

Kemudian Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

Kepada bupati/wali kota dan unit pendidikan di 20 kabupaten/kota PPKM Level 2 di Jatim, Khofifah meminta agar mengawasi pelaksanaan SE Kemendikbudristek terbaru.

Sedangkan bagi 17 daerah berstatus PPKM level 1 dan Pamekasan yang berstatus PPKM level 3, Khofifah bilang, penerapan PTM terbatas masih mengacu pada aturan SKB 4 menteri.

Daerah level 1 PPKM di Jatim antara lain Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, dan Kabupaten Probolinggo.

Sementara untuk daerah dengan status PPKM Level 3 di Jatim saat ini hanya ada di Kabupaten Pamekasan.

Khofifah juga menegaskan, izin dari orang tua atau wali murid tetap menjadi kunci, sebagaimana tercantum dalam SE Mendikbudristek terbaru.

Orang tua atau wali murid diberi pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Mantan Menteri Sosial itu juga meminta Pemkab/Pemkot di Jatim tetap mengawasi dan membina penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal penerapan dan survei kepatuhan prokes.

“Prokes di wilayah masing-masing ini harus kembali dikuatkan, jangan sampai kendor. Prinsip PTM harus tetap mengedepankan perlindungan keselamatan guru dan siswa,” katanya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs