Sabtu, 23 November 2024

Randy Bagus Dititipkan di Tahanan Polres Mojokerto Selama 20 Hari

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Randy Bagus langsung berganti baju tahanan sebelum akhirnya dibawa ke sel tahanan Polres Mojokerto. Foto: Fuad Radio Maja FM

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (2/2/2022) siang dan dilakukan pemeriksaan berkas perkara di ruangan Kasih Pidana Umum (Pidum), Randy Bagus langsung berganti baju tahanan sebelum akhirnya dibawa ke sel tahanan Polres Mojokerto.

Setelah dilimpahkan dan pemeriksaan hingga penelitian berkas perkara, Randy Bagus langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Mojokerto selama 20 hari ke depan.

“Tidak ada yang istimewa dalam penahanan ini, kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada mulai dari pemakaian baju tahanan dan borgol. Sejak masa Covid-19 ini, setelah semua perkara yang telah masuk tahap dua selalu kita titipkan ke Polres Mojokerto dahulu,” terang Ivan Yoko Kasi Pidana Umum berdasarkan laporan Fuad Maja FM kepada suarasurabaya.net, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Sempat Minta Bantuan LBH, NWR Mengaku Ditekan Keluarga Bripda Randy untuk Aborsi

Sementara, proses persidangan akan digelar setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokarto dengan menyerahkan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Mojokerto.

“Sesegera mungkin, setelah pelimpahan ini kami akan segera menyerahkan berkas ke atau melimpah ke Pengadilan Mojokerto,” tegasnya.

Baca Juga: Bripda Randy Bagus Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (2/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

Baca Juga: Tragedi Mahasiswi Meninggal di Mojokerto, Polisi: Korban Tenggak Minuman Dicampur Potasium

NW merupakan kekasih dari Bripda Randy Bagus anggota Polisi Aktif di Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi yang dilakukan NW akhirnya Randy Bagus ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan oleh NW.

Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, akhirnya Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs