Sabtu, 23 November 2024

Kasus Aborsi yang Dilakukan Randy Bagus Dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Randy Bagus, pelaku aborsi terhadap kekasihnya yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto. Foto: Fuad Radio Maja FM

Kasus aborsi yang melibatkan mantan anggota kepolisian Randy Bagus memasuki babak baru. Usai dipecat secara tidak hormat, kini kasusnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokarto setelah dinyatakan P21.

Ivan Yoko Kasih Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokarto mengatakan, pelimpahan kasus aborsi dan barang bukti yang melibatkan anggota polisi non aktif Bripda Randy Bagus ini merupakan tindak lanjut surat P21 pada 31 Januari 2022 dinyatakan lengkap.

“Sehingga hari ini Rabu (2/2/2022) dilimpahkan ke kita, setelah dinyatakan lengkap,” ungkap Ivan berdasarkan laporan Fuad Radio Maja FM kepada suarasurabaya.net.

Kata dia, pertimbangan kasus aborsi yang melibatkan anggota polisi Randy Bagus ini tidak lain ada beberapa hal. Diantaranya banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto.

“Pertimbangan dilimpah ke Mojokarto ini karena banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto,” bebernya.

Baca juga: Sempat Minta Bantuan LBH, NWR Mengaku Ditekan Keluarga Bripda Randy untuk Aborsi

Randy Bagus dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak hormat. Akibat perbuatannya pelaku Randy Bagus dijerat dengan pasal 348 ayat 1 KUHP atau 348 ayat 1 Junto 56 KUHP tetang turut serta dalam mengugurkan kandungan.

Baca Juga: Bripda Randy Bagus Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

“Ancaman hukumannya maksimal 5,6 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (2/12/2021) lalu. Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. NW meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

Baca Juga: Tragedi Mahasiswi Meninggal di Mojokerto, Polisi: Korban Tenggak Minuman Dicampur Potasium

NW merupakan kekasih dari Bripda Randy Bagus anggota Polisi Aktif di Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi yang dilakukan NW, akhirnya Randy Bagus ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan oleh NW.

Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs