Jumat, 22 November 2024

Viral Pembuangan Limbah Bungkus Alat Tes Antigen di Selat Bali, Pakar: Itu Tindakan Kriminal!

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tangkapan layar video limbah bekas kemasan tes Covid-19 yang tercecer di tepian pantai Terminal Sritanjung, kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.  Foto: Istimewa

Meski dalam video viral yang beredar, tampak limbah yang dibuang di tepi pantai Terminal Sritanjung, kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi adalah hanya bungkus alat tes cepat antigen, namun Prof dr. Suparto Wijoyo Pakar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga menegaskan tindakan tersebut sudah masuk dalam tindakan kriminal.

Dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (2/1/2022) pagi, meski hanya bungkusnya saja, namun limbah tersebut sudah termasuk dalam limbah B3 yang harus mendapatkan perlakuan khusus.

“Sebelum jauh pada kesimpulan, bahwa ini adalah peristiwa kriminal. Kejahatan ekologis yang serius menurut hukum lingkungan Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Parto itu.

Ia menambahkan, “Itu masuk limbah medis dan limbah B3. Perlakuannya sebagaimana limbah B3. Kemasannya aja diatur bagaimana menanggulanginya, menangananinya. Jadi ini bukan sekadar bungkusnya.”

Limbah alat tes antigen, lanjut Parto, masuk dalam aturan SOP Penanganan Covid-19 yang telah diatur di berbagai peraturan kementerian. Sehingga, pelaku dapat terancam dalam hukuman 1-3 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar atau bahkan lebih.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah dan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan komprehensif terkait kejadian ini.

“Saya minta dilakukan penyelidikan komprehensif. Tentu investigasi masih memerlukan uji laboratorium, tehnis hukum dan harus didukung banyak pihak,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang menggambarkan adanya limbah bekas kemasan tes Covid-19 yang tercecer Selat Bali, tepatnya di tepi pantai Terminal Sritanjung, kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Dwi Handayani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi mengatakan, secara kasat mata, limbah yang ditemukan di Selat Bali, itu adalah bungkus alat tes cepat antigen, bukan cotton bud bekas pemeriksaan.

Terkait jenis limbah tersebut apakah termasuk limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kata Handayani, harus ada penyelidikan dari laboratorium.

“Kami sudah melakukan pengawasan di sana. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan Polairud. Gakkum KLHK juga sudah datang ke Banyuwangi dan berkoordinasi untuk menyelidiki secara detil,” ujarnya. (tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs