Mufti Anam anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng dengan menerapkan satu harga tersebut gagal total.
Menurut Anam, harga minyak goreng di berbagai daerah masih belum sesuai yang disampaikan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.
“Setelah melihat apa yang dilakukan Menteri Perdagangan, saya menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut masih gagal total,” ujar Anam dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Kemendag sebelumnya telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik ke pasar maupun ke ritel modern yang berlaku di seluruh Indonesia.. Namun, kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut masih sulit ditemui di masyarakat.
Sementara dalam rapat kerja, Senin (31/1/2022) Anam menyampaikan kepada Muhammad Lutfi Mendag kalau kebijakan satu harga minyak goreng ternyata belum berjalan. Anam mengatakan hal ini setelah turun mengecek langsung ke dapilnya Jawa Timur.
“Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami,” tegasnya.
Dia meminta, kebijakan Kemendag jangan hanya sekadar pencitraan, karena keluhan yang disampaikan tersebut merupakan bentuk tangisan rakyat.
“Konstituen kami bilang, dia jualan gorengan Rp1.000, untuk jualan saja tidak cukup. Untuk beli minyak goreng saja tidak cukup. Untuk menaikkan harga, mau dijual Rp1.250 saja, tidak akan ada yang beli gorengannya mereka. Ini salah satu contoh di dapil kami,” kata Anam.
Meski demikian, Anam mengapresiasi kebijakan satu harga minyak tersebut, dan rencananya akan turun lagi pada beberapa item.
Anam menilai, perlu ada kontrol yang terukur dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kontrol tersebut di antaranya mencakup sanksi bagi produsen yang tidak mengikuti kebijakan.
“Kami meminta dalam seminggu ke depan, disampaikan kepada Komisi VI, berapa jumlah toko yang melanggar, jumlah produsen yang melanggar kebijakan, dan apa langkah yang akan diambil,” pungkas Anam.(faz/dfn/rst)