Sejak diluncurkan pada Maret sampai Desember 2021, Aplikasi WargaKu Surabaya menerima 11.316 pengaduan. Mayoritas terkait vaksinasi, dengan jumlah mencapai 1.505 pengaduan.
M Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya mengatakan, sebanyak 11.116 pengaduan telah diselesaikan pada 2021, tersisa 200 pengaduan ditindaklanjuti 2022 ini.
“Dari pengaduan itu, lebih dari 50 persen diselesaikan dalam waktu tiga hari, dan 80 persen langsung direspon kurang dari 24 jam,” kata M Fikser, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Fikser, pengaduan dengan jenis topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari.
Sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 7-15 hari.
“Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,” tegasnya.
Adapun top 10 topik pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi WargaKu Surabaya adalah vaksinasi sebanyak 1.505 pengaduan, bansos sebanyak 743 pengaduan, MBR sebanyak 429 pengaduan, PJU sebanyak 421 pengaduan, informasi pemangkasan atau perantingan pohon sebanyak 401 pengaduan.
“Selanjutnya, pengaduan jalan rusak dan berlubang sebanyak 357 pengaduan, administrasi kependudukan sebanyak 304 pengaduan, pelayanan PDAM sebanyak 278 pengaduan, KTP Elektronik sebanyak 277 pengaduan, dan gangguan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 244 pengaduan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, dari 11.316 pengaduan yang masuk, sebanyak 77,1 persen pengaduan dilaporkan oleh laki-laki dan 22,9 persen pengaduan dilaporkan oleh perempuan.
Sedangkan pengaduan berdasarkan usia, ada 3,7 persen rentang usia 11-20 tahun, 25,2 usia 21-30 tahun, 32,4 persen 31-40 tahun, 25,6 persen 41-50 tahun, 10,3 usia 51-60 tahun, dan 2,8 persen 61-70 tahun.
Fikser menambahkan, dari sekian banyak pengaduan itu, ada beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat.
Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya. Ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya mengaku tidak pernah melaporkan.
“Bahkan, warga itu mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” katanya.
Selain itu, ada pengaduan yang terkesan lucu dan salah alamat. Ia mencontohkan pengaduan sertifikat tanah, masalah PLN hingga pengurusan STNK, termasuk ada yang mengadukan lupa password akun aplikasi Jogo Suroboyo milik Polrestabes Surabaya.
“Mungkin warga itu bingung dan tidak tahu ya, makanya sampai salah alamat,” imbuhnya.
Lainnya, ada laporan yang ternyata ketika dihubungi lebih lanjut tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. Sebab, ketika ada suatu pengaduan, pasti perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya akan menghubungi balik si pelapor.
Apalagi bila yang dilaporkan itu berkaitan dengan persoalan fisik, karena perangkat daerah akan mengajak si pelapor itu untuk melakukan survei bersama-sama.
“Nah, ketika si pelapor tidak bisa dihubungi, maka sesuai PermenPAN 62/2018, untuk pengaduan yang kurang data pendukung, kami berikan waktu 10 hari untuk melengkapi. Jadi, biasanya PD menelpon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan. Bahkan, PD memberitahukan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telpon atau melengkapi data pendukung. Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespon atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan dan mengadukan berbagai hal yang ada di Kota Surabaya.
Namun, Fikser berharap pengaduan atau laporan itu harus dilengkapi data pendukung yang lengkap, sehingga membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut.
“Monggo dilaporkan dengan data yang lengkap, supaya kami cepat dalam bergerak dan warga juga mendapatkan solusi solutif,” katanya.(den)