Jumat, 22 November 2024

Komisi XI Segera Undang Satgas BLBI Pasca Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dito Ganinduto Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Dito Ganinduto Ketua Komisi XI DPR RI segera menjadwalkan rapat dengan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pasca perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden dan Lee Hsien Loong Perdana Menteri Singapura telah melakukan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antar kedua negara pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Menurut Dito, perjanjian ekstradisi tersebut menjadi perhatian DPR terkait para obligor BLBI yang saat ini dalam pengejaran Satgas BLBI.

“Komisi XI DPR segera menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangans terkait perkembangan penanganan yang dilakukan Satgas BLBI,” ujar Dito dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, kata Dito, Komisi XI DPR menyetujui Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) agar mengoptimalkan pengurusan piutang negara melalui rekonsilisasi dan pemutakhiran data piutang negara pada Kementerian dan Lembaga dan BUN serta penguatan database piutang negara sebagai tools untuk melakukan pengelolaan piutang negara. Lebih jauh Dito mendorong DJKN agar melakukan penyempurnaan roadmap pengelolaan investasi pemerintah kepada BUMN/lembaga untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan BUMN/Lembaga dalam melaksanakan dan mendukung program prioritas nasional.

Sementara itu, Rionald Silaban Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengakui perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi senjata baru bagi pemerintah untuk bisa menagih atau mengejar obligor/debitur BLBI yang tinggal dan bahkan pindah kewarganegaraan ke Singapura.

“Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kita bisa selesaikan karena beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura,” jelas Ketua Satgas Hak Tagih BLBI itu kepada Komisi XI DPR RI.

Rionald mengaku perjanjian ini akan sangat mempermudah tugas pemerintah melakukan penagihan hak negara. Apalagi, memang banyak obligor/debitur BLBI yang pindah ke Singapura usai krisis keuangan 1997/1998 silam.

Menurut dia, yang paling menyulitkan selama ini adalah, pengemplang dana BLBI tersebut tidak hanya menetap di Singapura tetapi juga mengganti status kenegaraannya. Sehingga jika tidak ada perjanjian ini akan sulit melakukan penagihan.

“Jadi kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini jadi salah satu upaya sehingga satgas BLBI bisa menggunakan apa yang telah diupayakan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut,” pungkas Rionald.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs