Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari penggerebekan salah satu tempat karaoke di Blitar, Senin (4/12/2018) dini hari, yang diduga menampilkan tarian striptis. Mereka adalah perempuan berinisial RA yang bertugas sebagai mucikari dan laki-laki berinisial JA sebagai manajer tempat karaoke.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, digerebeknya tempat karaoke ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Mereka melaporkan, tempat itu sering digunakan sebagai tempat pencabulan dan menampilkan tarian striptis.
Setelah dilakukan penggerebekan, kata dia, ternyata laporan tersebut benar. Polisi menemukan beberapa orang tanpa berbusana sedang melakukan hubungan badan di dalam sebuah room karaoke. Selain itu, juga ada beberapa penari yang sedang menyuguhkan tarian striptis.
“Penggerebekan kemarin, kami mendapati di tempat itu di ruang karaoke dalam keadaan mohon maaf ini semua dalam keadaan bugil. Dari kasus ini, kami sudah menetapkan dua tersangka. Satu mucikari dan satu manajer tempat karaoke,” kata Barung, Selasa (4/12/2018).
Sementara itu, AKBP Festo Ari Permana Kasubdit Renakta menambahkan, saat dilakukan penggerebekan polisi sempat mengamankan 25 orang. Secara rinci, 20 orang di antaranya adalah pemandu lagu dan sisanya adalah manajer, karyawan, serta mucikari.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lanjut dia, 23 orang dipulangkan secara bertahap. Tiga orang karyawan tempat karaoke tersebut dipulangkan terlebih dahulu. Kemudian menyusul 20 orang yang merupakan pemandu karaoke juga dipulangkan. Hingga akhirnya menyisakan dua orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang kami bawa sudah kami pulangkan semua kemarin. Waktu kami mengamankan 25 orang. Tiga karyawan dipulangkan, terus 20 pemandu karaoke. Namun ada 2 orang yang menjadi tersangka yakni maminya dan manajer karaoke tersebut,” kata dia.
Terkait berapa lama praktek atau tempat karaoke itu menyediakan tarian striptis, Festo menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Namun, dari pengakuan mucikari yang kini menjadi tersangka, dirinya telah memiliki puluhan anak buah. Adapun tarif yang dipatok untuk tarian striptis ini sebesar Rp1 juta, yang nantinya dibagi untuk penari, mucikari, dan manajer.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi, beberapa handphone, dan uang tunai Rp2,8 juta milik tersangka dan para pemandu karaoke. Sementara tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dan atau pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP . (ang/tin/ipg)