Philipus Sitepu, salah satu Kuasa Hukum JE, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Sekolah SPI Kota Batu menyatakan, pihaknya akan pertimbangkan pengajuan permohonan praperadilan baru.
“Kami akan pertimbangkan,” ujarnya kepada wartawan usai mendengar amar putusan Hakim PN Surabaya yang menolak permohonan praperadilannya, Senin (24/1/2022).
Dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan JE terhadap Kapolda Jatim itu, Martin Ginting Hakim Tunggal menyatakan, praperadilan itu kurang pihak sehingga tidak bisa diterima.
Pendapat pengadilan, kata Martin, seharusnya praperadilan pihak JE seharusnya melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai pihak termohon.
Sebab, praperadilan itu memuat dalil bahwa penetapan JE sebagai tersangka tidak sah karena Kejati Jatim dua kali mengembalikan berkas perkara penyidik Polda yang dianggap belum lengkap.
“Kan, tadi sudah didengar putusannya. Putusan itu belum masuk babak perkara. Hanya dibilang, kejaksaan harus menjadi pihak. Jadi ini kurang pihak. Bukan berarti penetapan tersangka itu sudah benar,” kata Philipus.(den/iss/ipg)