Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan oleh JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu dalam sidang putusan Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (24/1/2022).
JE mengajukan permohonan praperadilan peninjauan ulang penetapan status tersangka dirinya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SPI dengan Kapolda Jatim sebagai termohon.
Martin Ginting Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan itu menyatakan, permohonan praperadilan dari pemohon itu tidak dapat diterima alias ditolak karena dianggap kurang pihak.
“Mengadili. Kami menyatakan permohonan praperadilan ini kurang pihak. Kedua, permohonan praperadilan ini tidak dapat diterima. Ketiga, pemohon dibebankan mengganti biaya persidangan,” katanya.
Dalam pembacaan amar putusannya, Martin menyatakan, putusan itu telah telah mempertimbangkan pernyataan enam saksi dan dua ahli yang dihadirkan JE, juga saksi ahli yang dihadirkan Polda Jatim dalam sidang yang berlangsung sejak Jumat (14/1/2022) lalu itu.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan itu kurang pihak karena pihak JE tidak memasukkan kejaksaan tinggi sebagai pihak termohon.
Dalam surat permohonan praperadilan, pihak JE menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak berkekuatan hukum atau tidak sah karena kurang bukti.
Pihak JE mendasarkan anggapannya dengan dalil bahwa berkas perkara penyidik Polda Jatim telah dua kali dikembalikan oleh Kejati Jatim karena dianggap belum lengkap (P19).
“Kejati Jatim mengembalikan perkara dua kali karena belum terpenuhinya alat bukti. Sebagaimana diberitakan di detiknews.com,” kata Ginting mengutip dalil dalam surat permohonan pihak JE.
Karena itulah hakim menilai, permohonan praperadilan itu seharusnya melibatkan Kejaksaan Tinggi Jatim yang bertanggung jawab atas prapenuntututan dan kelengkapan alat bukti kasus.
“Pengadilan berpendapat, pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini,” kata Hakim membacakan bagian dari amar putusan atas permohonan praperadilan itu.
Di hadapan kedua belah pihak setelah membacakan amar putusan itu, Martin Ginting Hakim Tunggal perkara praperadilan itu menegaskan bahwa keputusan pengadilan itu berkekuatan hukum tetap.
“Kita telah tahu bahwa putusan pengadilan adalah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan ini kami menyatakan persidangan ini telah selesai dan ditutup,” kata Martin diikuti ketukan palu tiga kali.(den/ipg)