Sabtu, 23 November 2024

DPD: UU Otsus Papua Harus Angkat Harkat-Martabat Orang Asli Papua

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Filep Wamafma Senator Papua Barat. Foto: Istimewa

Filep Wamafma Senator Papua Barat menyatakan, ada poin penting dalam ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus) tentang pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Ayat kesatu, pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

“Ayat pertama mengandung makna hasil persetujuan MRP dan DPRP dapat melahirkan pemekaran daerah. Namun, tentu saja harus melalui kajian mendalam dan holistik terkait unsur kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (23/1/2022).

Kemudian, ayat kedua, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

“Ayat kedua menegaskan kembali peran pemerintah pusat dan DPR dalam pemekaran daerah di Papua, dengan tujuan utama hanya dan demi masyarakat Papua terutama Orang Asli Papua. Di sini ditegaskan pentingnya memperhatikan kesatuan sosial-budaya yaitu wilayah adat,” lanjutnya.

Kemudian, ayat ketiga berbunyi Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat kedua tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

“Ayat ketiga menjadi roh lex specialis, karena menegasikan atau menghilangkan berbagai keharusan yang ditekankan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan ‘tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan’ termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif,” imbuhnya.

Lalu, ayat keempat, pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

“Ayat keempat itu menempatkan suatu imperatif-kategoris, yaitu kemutlakan memberikan ruang politik, pemerintahan, perekonomian, sosial-budaya bagi Orang Asli Papua,” tegasnya.

Sedangkan pada ayat kelima, Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.

“Ayat terakhir itu mengafirmasi kembali pemekaran wilayah Papua yang harus mendasarkan diri pada UU Otsus,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pembahasan pemekaran provinsi atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat sedang berjalan di DPR RI. Komisi II DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pemekaran Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Melalui surat tertanggal 17 Januari 2022, Komisi II DPR RI telah mencantumkan komposisi dan permintaan nama-nama anggota Panja Penyusunan RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada para Kapoksi II DPR RI.

Permintaan nama-nama anggota Panja ini didasarkan pada Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI pada tanggal 12 Januari 2022 yang memutuskan membentuk 6 Panja dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.

Sebagaimana diketahui berdasarkan aspirasi pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat terbentuk menjadi 6 provinsi antara lain Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.(rid/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs