Menjelang tahun politik 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mulai mendata masyarakatnya yang mengalami gangguan jiwa untuk tetap dimasukkan ke dalam DPT 2019.
Pendataan terhadap disabilitas itu, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 pasal 198 ayat 1, regulasi tentang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai hak politik yang sama.
Syamsul Muarif Ketua KPU Sampang mengatakan saat ini KPU telah memberikan surat kepada Dinas Sosial supaya menyampaikan data penyandang disabilitas grahita se-Kabupaten Sampang.
“Warga penyandang disabilitas yang bisa didata oleh KPU di antaranya sudah memenuhi syarat umur dan syarat dokumen lainnya, sehingga disabilitas grahita, benar-benar memiliki hak pilih pada Pileg dan Pilpres yang akan digelar April 2019,” kata Syamsul Muarif seperti disampaikan oleh Fadli dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (4/12/2018). (dim/ipg)