Jumat, 22 November 2024

Sudah Tersangka, MA Berhentikan Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
konferensi-pers-KPK Konferensi pers penetapan tersangka Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya beserta seorang pengacara. Foto: tangkapan layar YouTube KPK

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Hakim Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, sesudah keduanya berstatus tersangka korupsi.

Pemberhentian sementara dalam rangka proses hukum itu berdasarkan surat keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung.

Dwiarso Budi Santiarto Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas MA mengatakan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, per hari ini, Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara kedua orang tersebut sebagai hakim dan panitera pengganti.

“Oleh karena hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Dwiarso berharap, adanya hakim dan panitera pengganti yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bisa menjadi momentum perbaikan lembaga peradilan.

Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi pelanggaran kode etik mau pun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di pengadilan.

Dia menegaskan, Badan Pengawas MA mendukung sepenuhnya penegakan hukum KPK melalui OTT terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya.

Seperti diketahui, Kamis (20/1/2022) malam, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka penerima suap bersama Hamdan seorang Panitera Pengganti.

OTT dilakukan Satgas KPK, hari Rabu (19/1/2022), sesudah menemukan indikasi adanya transaksi pemberian uang di area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam OTT itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp140 juta yang diduga sebagai tanda jadi untuk memutus pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebanyak Rp50 miliar.

KPK mensinyalir Itong meminta uang Rp1,3 miliar kepada Hendro Kasiono pengacara PT SGP dengan perantara Hamdan supaya keputusan di tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung sesuai pesanan.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs