Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI mengajak semua kalangan menyambut Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara positif. Menurut dia, UU yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 lalu itu akan menjadi satu di antara solusi untuk keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah.
“Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya,” kata Misbakhun saat menjadi pembicara pada Sosialisasi UU HPP di Gedung Grahadi. Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Selain Misbakhun, pembicara lain pada acara itu ialah Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, Suryo Utomo Dirjen Pajak, Yustinus Prastowo Staf Ahli Menteri Keuangan, dan dua anggota Komisi XI DPR asal Jawa Timur, yakni M Sarmuji dan Indah Kurniawati.
Misbakhun mengatakan pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor. Pandemi yang berujung resesi itu, kata dia, para pelaku usaha juga harus membayar pajak.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jatim II (Pasuruan dan Probolinggo) itu menegaskan UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemi. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.
“Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan Covid kemudian menghadapi himpitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua,” tuturnya.
Misbakhun menjelaskan, dalam UU ini, tax amnesty diistilahkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PSP).
Mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak, Misbakhun menyebut jumlah harta yang dicatatkan pada Tax Amnesty Jilid II itu sudah mencapai Rp 4,5 triliun.
“Melalui Undang-Undang HPP ini kita mencari formulasi yang terbaik,” jelasnya.
Selain itu, Misbakhun juga mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil mencapai target penerimaan perpajakan di APBN 2021.
“Perlu waktu 12 tahun untuk mencapai target penerimaan pajak 100 persen. Hal ini tak lepas dari tangan dingin Pak Suryo (Dirjen Pajak) yang sebelumnya telah lama menjadi pegawai pajak,” kata Misbakhun.
Sebelumnya, Misbakhun juga menyampaikan apresiasi untuk Suryo dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani Menkeu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun atau di atas target Rp 1.229,6 triliun yang dipatok dalam APBN 2021.
Mantan pegawai DJP itu juga secara khusus menyinggung kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan perpajakan.
“Jawa Timur satu di antara tulang punggung penerimaan pajak secara nasional,” katanya.(faz/tin/ipg)