Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi Satelit Slot Orbit di Kemenhan, pihaknya hanya akan melakukan penyidikan terhadap tersangka yang dari kalangan sipil, bukan militer.
“Selanjutnya, mengenai perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021, Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Namun, kata Burhanuddin, untuk menentukan apakah militer terlibat, perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer karena kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas.
Sementara itu, Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021, harus melalui tahapan-tahapan proses hukum. Dan dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan.
“Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya. Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya” ujar Jampidus.
Kata Febrie, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena sebagai rekanan pelaksana. Selain itu, juga telah dilaksanakan penggeledahan dimana pihak swasta ini yang memang sebagai rekanan pelaksana. Penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini.
“Kemudian yang kedua, kita ingin melihat proses pelaksanaan dari rekan pelaksana, dan ini masih pendalaman dan tentunya kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” tegas Febrie.
Sedangkan terkait dengan pihak militer, Febrie mengungkapkan bahwa perkara ini diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Menurut dia, bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam proses penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka.(faz/tin)