Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi oknum penyelenggara negara.
Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) keempat pada awal tahun 2022, berlangsung di Kota Surabaya, Jawa Timur
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, Satgas Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan dari hari Rabu (19/1/2022), dan masih berlangsung sampai hari ini.
Dalam operasi senyap itu, Komisi Antirasuah menangkap tiga orang, di antaranya seorang oknum Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang, di antaranya hakim, panitera dan pengacara,” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (20/1/2022).
Sekarang, orang-orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan atas dugaan terlibat praktik suap.
Ali Fikri menegaskan, Tim KPK masih bekerja di lapangan mencari bukti-bukti tambahan. Hasil penindakan hukum akan disampaikan Pimpinan KPK kepada publik sesudah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.(rid/tin)