Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Naikkan Status Kasus Garuda ke Penyidikan Umum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung. Foto: Antara

Kejaksaan Agung menaikkan status kasus PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan umum.

Hal ini disampaikan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung dalam konferensi pers secara daring dari kantor Kejaksaan Aging, Rabu (19/1/2022).

Langkah Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut dari laporan Erick Thohir Menteri BUMN beberapa waktu lalu yang langsung bertemu dengan Jaksa Agung membahas kasus dugaan korupsi pesawat Garuda ATR 72-600.

“Hari ini hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kita akan dalami pesawat ATR 72-600,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan, penyidikan umum Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti pada kasus pesawat Garuda ATR 72-600 saja, tetapi juga menyasar ke kasus-kasus lainnya

“Dan kita pun tidak akan sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti akan kita kembangkan mulai dari ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing dan Roll Royce. Kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan,” tegasnya.

Karena diduga kasus korupsi ini terjadi saat Emirsyah Satar (ES) menjadi Dirut Garuda, untuk itu, kata Burhanuddin, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekadar diketahui, kerugian di PT Garuda Indonesia berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama. ES telah diproses KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di PT Garuda Indonesia.

“Dan setiap penanganan, kami akan koordinasi dengan KPK, karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK. Kita selalu koordinasi agar tidak terjadi Ne Bis In Idem (asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim),” jelas Burhanuddin.

Sementara, Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 3 Triliun.

“Contohnya saja, untuk pengadaan sewa saja indikasinya sampai sebesar Rp3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia akan kita upayakan pemulihannya,” kata Febrie.

Untuk itu, lanjut Febrie, Jaksa Agung memerintahkan untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang ditetapkan KPK.

” Untuk saat ini, penyidikan masih konsentrasi di ATR dan Bombardier,” pungkas Febrie.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs