Sabtu, 23 November 2024

Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung pengusaha swasta terdakwa kasus korupsi Proyek KTP Elektronik, Rabu (5/12/2018), akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, Susilo Aribowo pengacara terdakwa sudah hadir dan siap mendampingi kliennya. Sebelum sidang dimulai, dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Alasannya, kata Susilo, dalam perkara korupsi Proyek KTP Elektronik, Irvanto dan Made Oka cuma berperan sebagai perantara suap.

Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim memvonis Irvanto dan Made Oka masing-masing 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Faktor yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, menyusahkan masyarakat mengurus data kependudukan, serta memberikan keterangan berbelit-belit dalam penyidikan dan persidangan.

Sedangkan yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama persidangan, dan belum pernah terjerat masalah pidana sebelumnya.

Menurut Jaksa KPK, dua orang terdakwa itu terbukti berperan sebagai perantara suap Setya Novanto mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang sekarang berstatus terpidana.

Irvanto mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera terindikasi menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan KTP Elektronik yang menggunakan anggaran tahun jamak 2011-2013.

Irvanto keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung bekas pemilik Toko Buku Gunung Agung, diduga memperkaya sejumlah orang dari unsur PNS, Anggota DPR, pihak swasta dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu, menurut Jaksa KPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs