Minggu, 24 November 2024

JPU Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Sidang putusan kasus kekerasan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022). Foto: AJI Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap Nurhadi  jurnalis Tempo di Surabaya.

JPU Winarko mengatakan pengajuan banding itu telah disampaikan kemarin (17/1/2022).

“Iya, kami telah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Winarko kepada Eben Haezer ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

Sebelumnya, AJI memang mendorong JPU untuk mengajukan banding. Karena itu, AJI Surabaya mengapresiasi JPU yang telah melakukannya.

Menurut Eben, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap JPU mengajukan banding.

“Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU,” kata Eben.

Kedua, menurut Eben, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status 2 terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.

“Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi sudah sepantasnya kalau itu jadi hal yang memberatkan,” sambungnya.

Ketiga, kata Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs