Sabtu, 23 November 2024

Haris Azhar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Luhut

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Haris Azhar (tengah) Direktur Eksekutif Lokataru bersama Fatia Maulidiyanti (kanan) Koordinator KontraS, Nelson Simamora (kedua kiri) Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta dan Pieter Ell (kedua kanan) Kuasa Hukum emperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Antara/Reno Esnir

Aktivis Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Selasa (18/1/2022).

Haris tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 11.15 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Dalam rangka diperiksa perkara ini,”, kata Haris di Polda Metro Jaya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya pihak kepolisian hendak menjemput paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS dengan alasan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak wajar.

Terkait hal itu Haris mengatakan pihaknya telah bersurat kepada pihak penyidik terkait permohonan penundaan pemeriksaan.

“Kalau memang enggak hadir, saya kan sudah jelaskan alasannya kami kirim surat segala macam. Saya enggak tahu wajar atau enggak wajar, saya surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal 4 (Februari),” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kombes Auliansyah Lubis Dirkrimsus Polda Metro Jaya membenarkan soal upaya jemput paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa pagi.

Auliansyah mengatakan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena penyidik menilai alasan yang diberikan untuk tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya adalah tidak wajar.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” kata Auliansyah.

Sebagai tindak lanjut pihak kepolisian pun melakukan penjemputan kepada Haris dan Fatia sesuai prosedur untuk menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.

“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” ujar Auliansyah.

Saat petugas mendatangi kediaman Haris dan Fatia, pihak kepolisian terlebih dulu berdialog dengan keduanya dan Haris-Fatia akhirnya bersedia mendatangi Polda Metro Jaya Selasa ini untuk diperiksa.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” ujar Auliansyah.

Diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Meskipun kasusnya sudah pada tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan, masih berstatus saksi.

Menurut Auliansyah, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs