Rapat paripurna DPR RI menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna diawali dengan laporan Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Panitia Khusus (Pansus) IKN soal pembahasan RUU IKN selama dibahas di Pansus.
Doli menjelaskan, dalam pembahasan mini fraksi di tingkat Pansus, ada delapan (8) Fraksi di DPR dan Komite 1 DPD RI yang menyetujui pembahasan RUU IKN dilanjutkan dalam tingkat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Hanya satu (1) fraksi yang menyatakan penolakannya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Fraksi PKS menolak dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya yaitu di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” ujar Doli dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Doli mengatakan DPR telah menyetujui Ibu Kota baru negara Republik Indonesia di Kalimantan Timur bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara.
“Dalam pembicaraan tingkat 1 yaitu pandangan mini fraksi telah disepakati kalau ibu kota negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya disebut ibu kota Nusantara,” jelas Doli.
Doli juga menyampaikan ada delapan prinsip dari ibu kota negara baru ini yakni mendesain sesuai kondisi alam, Bhinneka Tunggal Ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua.
Perlu juga kami sampaikan bahwa sistematika rancangan undang-undang tentang ibu kota negara ini terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.
Setelah Doli selesai menyampaikan laporannya, Puan Maharani kemudian minta seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan RUU IKN menjadi UU, dan akhirnya resmi disetujui.
“Selanjutnya saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Puan yang langsung disambut dengan kata setuju dan diikuti ketok palu tanda disahkannya RUU IKN menjadi UU.(faz/iss)
Sah Menjadi UU IKN, Nusantara Resmi Jadi Nama Ibu Kota Baru
Rapat paripurna DPR RI menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna diawali dengan laporan Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Panitia Khusus (Pansus) IKN soal pembahasan RUU IKN selama dibahas di Pansus.
Doli menjelaskan, dalam pembahasan mini fraksi di tingkat Pansus, ada delapan (8) Fraksi di DPR dan Komite 1 DPD RI yang menyetujui pembahasan RUU IKN dilanjutkan dalam tingkat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Hanya satu (1) fraksi yang menyatakan penolakannya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Fraksi PKS menolak dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya yaitu di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” ujar Doli dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Doli mengatakan DPR telah menyetujui Ibu Kota baru negara Republik Indonesia di Kalimantan Timur bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara.
“Dalam pembicaraan tingkat 1 yaitu pandangan mini fraksi telah disepakati kalau ibu kota negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya disebut ibu kota Nusantara,” jelas Doli.
Doli juga menyampaikan ada delapan prinsip dari ibu kota negara baru ini yakni mendesain sesuai kondisi alam, Bhinneka Tunggal Ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua.
Dia juga menyampaikan bahwa sistematika rancangan undang-undang tentang ibu kota negara ini terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.
Setelah Doli selesai menyampaikan laporannya, Puan Maharani kemudian minta seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan RUU IKN menjadi UU, dan akhirnya resmi disetujui.
“Selanjutnya saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Puan yang langsung disambut dengan kata setuju dan diikuti ketok palu tanda disahkannya RUU IKN menjadi UU.(faz/iss)