Sabtu, 23 November 2024

PPKM Jawa-Bali Berlanjut sampai 24 Januari 2022

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan pers virtual sesudah rapat kabinet terbatas, di Jakarta, Minggu (16/1/2022). Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali selama sepekan, mulai 18 Januari sampai 24 Januari mendatang.

Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator Penanganan Covid-19 Jawa-Bali mengatakan, pemerintah mengubah durasi penerapan PPKM dari sebelumnya per dua pekan menjadi per pekan.

Menurut Luhut, hal itu dilakukan supaya pemerintah bisa memantau perkembangan kasus Covid-19 akibat Virus Corona Varian Omicron khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Pemerintah kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Selama sepekan ke depan, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali berstatus PPKM Level 2.

Penetapan status PPKM itu ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Januari 2022.

Dalam Inmendagri itu, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan, serta indikator capaian total vaksinasi dosis satu masyarakat umum dan kelompok lanjut usia (lansia).

Syarat penurunan level kabupaten/kota dari PPKM Level 3 menjadi Level 2, antara lain capaian total vaksinasi dosis satu minimal 50 persen dari target, dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal 40 persen.

Sementara, syarat penurunan level kabupaten/kota dari Level 2 menjadi Level 1, capaian total vaksinasi dosis satu di wilayah itu minimal 70 persen, dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal 60 persen.

Selain itu, penetapan status PPKM di suatu wilayah juga memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di daerah masing-masing.

Daerah yang berstatus PPKM Level 1 angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

Kemudian, rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan untuk menentukan kriteria daerah berstatus PPKM Level 2, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

Lalu, rawat inap di rumah sakit antara lima orang kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk.

Sementara, kriteria daerah PPKM Level 3 memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk.

Daerah yang angka kasusnya lebih tinggi dari ketiga level tersebut, masuk kategori PPKM Level 4.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs