Sabtu, 23 November 2024

Catatan Pemkot, Hutan Kota di Surabaya Sudah 20 Persen

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Antiek Sugiharti Kepala DKPP Surabaya. Foto: dok/suarasurabaya.net

Antiek Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya belum bisa memastikan berapa luasan Hutan Kota di Surabaya yang sudah ada saat ini.

Namun, dia memperkirakan luasnya hampir sama dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menurutnya sudah mencapai 20 persen dari total luas wilayah Kota Surabaya.

Sebelumnya, Josiah Michael Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya mendorong Pemkot segera memenuhi target luas hutan kota sesuai Perda Surabaya 15/2014.

Seharusnya, sesuai Perda itu, luas hutan kota paling sedikit 10 persen dari wilayah kota atau seluas 3.300 hektare, dan harus dicapai dalam waktu 10 tahun sejak Perda itu berlaku.

Berdasarkan hitung-hitungan Josiah, tenggat waktu pemenuhan target hutan kota tinggal 2,5 tahun lagi. Sementara, capaian luasan hutan kota baru 306 hektare atau 9 persen dari target.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu mengaku pesimistis Pemkot Surabaya bisa memenuhi target itu sesuai tenggat waktu yang ada, namun dia berharap Pemkot Surabaya tetap meningkatkan luasannya.

“Kalau dilihat penjelasan Perda itu, yang dimaksud penentuan luas hutan kota dalam wilayah perkotaan itu tidak hanya berupa hutan raya, tapi termasuk di dalamnya taman, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum, juga bumi perkemahan,” sanggah Antiek Kadis DKPP Surabaya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (18/1/2022).

Pernyataan Antiek itu memang termuat di bagian Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d, Perda 15/2014 tentang Hutan Kota yang menjelaskan tentang pertimbangan penunjukan lokasi dan luas hutan kota.

Adapun huruf ‘d’ di ayat itu menjelaskan tentang salah satu pertimbangan penunjukan lokasi dan luas hutan kota, yakni berdasarkan kondisi fisik kota.

Berikut ini bunyi pasal penjelasan di dalam Perda 2014 yang disitir oleh Antiek:

Kondisi fisik kota adalah keadaan bentang alam kota berupa bangunan alam di atas tanah perkotaan termasuk
tumbuhan, sungai, danau, rawa, bukit, hutan dan bangunan buatan…. Taman, hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum, bumi perkemahan di wilayah kota atau kawasan perkotaan dapat diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi sebagai hutan kota.

“Nah, jadi itu termasuk taman-taman yang ada di sepanjang stren kali yang tanamannya cukup besar. Itu juga bisa jadi bagian yang dimasukkan di dalam penentuan luas hutan kota,” ujarnya.

Antiek mengakui, berdasarkan data (tidak dia sebutkan sumbernya) secara lebih detail, luas hutan kota di Surabaya belum mencapai 3.300 hektare. Namun, dia mengeklaim, ada beberapa hal yang sudah diupayakan pemkot untuk mencapai prosentase itu dalam waktu 10 tahun.

“Upaya pemkot untuk memenuhi kebutuhan itu sudah dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk perluasan taman, kemudian RTH, dan hutan-hutan di beberapa wilayah tidak hanya di pusat kota, tapi di pinggiran-pinggiran, termasuk pengembangan hutan mangrove,” ujarnya.

Pertanyaannya, sebenarnya berapa total luasan Hutan Kota menurut data Pemkot Surabaya? Antiek tidak menjelaskan itu secara gamblang.

“Iya, kita, e, sekitar, e, lebih, e. Karena ini… Kita kalau masuk semuanya sebenarnya belum termasuk di stren-stren kali kemudian yang di, e, itu… Kalau Taman Hutan Raya kita sekitar 141 hektare, nggih. Iya (memang lebih sedikit dari data DPRD), tapi itu, kan, belum termasuk yang ruang terbuka hijau, ya. Termasuk tadi: taman dan lain-lain,” ujarnya.

Detail data secara keseluruhan bila Hutan Kota dihitung termasuk taman, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum, bumi perkemahan dan lain-lain yang dia sebutkan, Antiek menyatakan perlu mengecek kembali.

“Nah, ini yang mungkin perlu kami cek lagi dengan teman-teman anu, ya, dengan Dinas Lingkungan. Nanti kami perlu konfirmasi lagi dengan beberapa dinas terkait,” katanya.

Meski belum bisa menyebutkan data riil luas Hutan Kota di Surabaya, soal persentasenya, Antiek memperkirakan luasannya sama seperti luasan RTH di Surabaya yang sudah 20 persen dari luas wilayah Kota Surabaya.

“Kalau sesuai ketentuan umum di Ruang Terbuka Hijau kami sebenarnya sudah masuk 20 persen. Kalau di luasan tata ruang kita (rencana tata ruang dan wilayah/RTRW) yang masuk Ruang Terbuka Hijau sudah masuk 20 persen,” ujarnya.

Antiek enggan menyatakan, upaya Pemkot Surabaya untuk memenuhi target luas hutan kota sesuai Perda 15/2014 itu dengan cara menambah Hutan Kota baru. Dia bilang, Pemkot Surabaya akan melakukan optimalisasi yang sudah ada.

“Kami masih tetap mengoptimalkan sesuai dengan beberapa fungsi yang kami harapkan. Seperti tadi bahwa fungsi Taman Hutan Kota ini tidak hanya untuk, e, apa namanya, upaya untuk pengembangan ruang terbuka hijau, kemudian juga bisa menurunkan suhu, kemudian juga untuk penyerapan air di Kota Surabaya, tetapi juga sebagai tempat rekreasi dan sebagainya. Jadi ini masih terus kami kembangkan. Termasuk pengembangan yang di Kawasan Mangrove kemudian di beberapa wilayah aset pemkot masih akan dioptimalkan untuk penggunaannya sebagai Taman Hutan Raya,” ujarnya.

Pemkot Surabaya memilih melakukan optimalisasi, salah satu alasannya, karena di Surabaya sebagai kota besar sudah cukup banyak infrastruktur dan bangunan yang sudah berdiri.

“Sehingga untuk memperluas Hutan Kota kami perlu mencari aset-aset Pemkot yang memang existing-nya tidak dalam bentuk bangunan fisik. Sehingga itu yang akan kami manfaatkan untuk Taman Hutan Raya,” ujarnya.

Antiek membenarkan, langkah Pemkot Surabaya bukan mengadakan Hutan Kota atau yang dia sebut Taman Hutan Raya baru, melainkan mengoptimalkan lahan yang memang merupakan aset Pemkot.

“Ya, ini pengoptimalan dulu, bukan penambahan. Karena kalau sesuai Perda, kan, lahan sebagai Taman Hutan Raya ini kan kami menggunakan lahan yang merupakan aset pemkot,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs