Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyanggah kabar bahwa pihaknya mengantongi daftar nama selebritis yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kami enggak punya daftar itu. Itu hanya isu,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (15/1/2022).
Mukti mengatakan, rangkaian penangkapan sejumlah selebritis dan figur publik beberapa waktu terakhir adalah hasil pengembangan dari berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ini hasil dari pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat. Jadi, enggak ada polisi punya daftar. Itu bohong. Kami dari pengembangan semua, dari pelaku ini nanti ada artis ini,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Awal 2022, kabar sejumlah selebritis yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika cukup menghebohkan.
Kasus pertama di tahun 2022 adalah penangkapan Naufal Samudra pada Jumat (7/1/2022). Penangkapan Naufal hasil pengembangan penangkapan pemasok narkoba jenis “lysergic acid diethylamide” (LSD) kepada aktor Rizky Nazar.
Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap polisi pada Selasa (14/12/2021) atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis LSD.
Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap penyanyi dangdut Velline Chu pada Sabtu (8/1/2022) lalu, di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Velline Chu yang bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34 tahun) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap aktor Ardhito Pramono di kediamannya di Jakarta Timur Rabu (12/1/2022) kemarin.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, dan 21 butir pil Alprazolam.
Sedangkan kasus narkotika terbaru yang melibatkan selebritas adalah penangkapan terhadap komedian Fico Fachriza pada Kamis (13/1/2022).
Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB.
Pada penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.(ant/tin/den)