Polda Jatim menetapkan pria berinisial HF, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).
HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/1/2022) malam, pukul 22.30 WIB.
“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” katanya dalam keterangan pers Jumat.
Baca juga: Sempat Viral, Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Diburu Polisi
Kombes Pol Totok Suharyanto Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam kesempatan yang sama menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari tersangka, ponsel yang dipakai untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.
Termasuk di antaranya yang mengunggah video itu ke media sosial adalah dirinya sendiri.
“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka adalah handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mem-video-kan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.
Mengenai motif tersangka melakukan penendangan sesajen, Totok menyatakan, dalihnya karena spontanitas sesuai pemahaman keyakinan dari tersangka.
“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,” tutur dia.
Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Mengusut Video Pria Penendang Sesajen di Semeru
Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia, namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” kata dia.(dfn/den)