Saan Mustopa Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan rencana program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin mengubah dokumen fisik e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi identitas digital harus dipersiapkan dengan matang. Utamanya berkaitan dengan keamanan data penduduk.
“Kalau misalnya Kementerian Dalam Negeri memiliki rencana untuk mentransformasi KTP yang ada sekarang, elektronik ke digital, itu memang harus dipersiapkan secara matang, terutama terkait dengan soal keamanan,” kata Saan dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Saan menilai, identitas digital rawan mengalami kebocoran data, terlebih, hal itu pernah terjadi ketika Kemendagri membuat KTP Elektronik (e-KTP). Menurut dia, potensi kebocoran data identitas digital itu lebih besar, karena peluang untuk diretas jauh lebih mudah.
“Jadi jangan sampai dengan KTP elektronik saja kebocoran data itu sangat luar biasa, walaupun kebocoran bukan ada di wilayahnya Kemendagri, tetapi ada di wilayahnya yang lain-lain, tetapi kan tetap bahwa Dukcapil juga punya peran penting juga untuk menjaga tingkat kebocoran,” ujarnya.
Saan juga menyoroti permasalahan penyalahgunaan identitas digital oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus, ditemukan penyalahgunaan berupa identitas ganda hingga KTP tidak sesuai dengan pengguna.
“Bahkan ada orang tiba-tiba vaksin KTP-nya dipergunakan orang lain, bahkan ada salah satu pemenang Pilkada di NTT, KTP-nya ganda, banyak KTP-nya, bahkan bukan Warga Negara Indonesia. Ini kan banyak kasus-kasus yang menurut saya penting untuk menjadi pertimbangan bagi Kemendagri ketika mau bertransformasi,” imbuhnya.
Untuk itu, Saan meminta wacana identitas digital tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa, sebab, program e-KTP saja belum selesai sepenuhnya, sehingga Ditjen Dukcapil lebih baik melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum akhirnya berlaku secara nasional.
“Ini kan sama dengan rencana dulu, ATR/BPN menerbitkan sertifikat digital, itu juga akan kita minta, mungkin di daerah-daerah tertenti, tidak serta merta secara keseluruhan diperlakukan sama. Jadi, mungkin ada uji coba dulu di beberapa daerah dan sebagainya,” usulnya.
Di sisi lain, Saan mengatakan bahwa Komisi II DPR RI hingga saat ini belum mendapatkan laporan terkait wacana pengadaan identitas digital tersebut. Oleh karena itu, Saan mendorong Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri untuk dapat menyampaikan ide ini kepada DPR terlebih dahulu.
“Saya sih berharap terkait transformasi ke KTP digital itu dipikirkan secara serius dan sampai hari ini memang belum disampaikan ke Komisi II. Jadi kita akan lihat dari apa yang mereka sampaikan, apakah ini bisa dilanjutkan atau dilanjutkan tapi melalui percontohan dulu atau memang kita (minta) jangan diberlakukan dulu. Nanti kita akan lihat pada saat pemerintah dalam hal ini Mendagri menyampaikan rencananya ke Komisi II,” jelas Saan.
Sebelumnya, Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri berencana mengubah identitas fisik e-KTP dan KK menjadi identitas digital. Perubahan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.(faz/tin/ipg)