Sabtu, 23 November 2024

Investor Pemula Cenderung Pilih Investasi Kripto, BI: Literasi Potensi Risikonya Harus Ditingkatkan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Mata uang kripto. Foto: Pixabay

Bank Indonesia (BI) menilai literasi masyarakat atas potensi risiko investasi kripto perlu ditingkatkan, mengingat ketertarikan investor pemula untuk berinvestasi di situ meningkat.

Mengutip Kajian Stabilitas Keuangan Bank Indonesia nomor 37 yang dirilis bulan Oktober 2021, BI menilai literasi masyarakat atas potensi risiko investasi pada aset kripto perlu ditingkatkan.

“Kenaikan harga aset kripto yang sangat signifikan dalam rentang waktu yang cukup pendek mendorong perilaku investor terutama investor pemula untuk berinvestasi pada aset kripto. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian mengingat karakteristik aset kripto yang memilikivolatilitas harga aset yang cukup tinggi tanpa adanya transaksi underlying, menjadikan risiko atau potensi kerugian yang ditimbulkan dari investasi pada aset kripto juga relatif tinggi,” tulis BI dalam Kajian Stabilitas Keuangan Bank Indonesia nomor 37 yang dirilis bulan Oktober 2021.

Pada Juni 2021 harga bitcoin mengalami penurunan sebesar ± 40 persen dalam rentang waktu tiga bulan. Penurunan antara lain dipengaruhi oleh munculnya larangan institusi keuangan dan pembayaran untuk memfasilitasi transaksi aset kripto di Tiongkok, serta salah satu korporasi global tidak lagi menerima aset kripto.

Merujuk pada perkembangan tersebut, masyarakat terutama investor pemula perlu berhati-hati dan memahami risiko yang dapat terjadi. Untuk itu, literasi mengenai karakteristik dan potensi kerugian yang mungkin timbul dari investasi pada aset kripto, perlu terus ditingkatkan.

BI juga mengingatkan masyarakat yang berinvestasi dengan cryptocurrency untuk lebih bijak, karena pengguna harus menanggung risiko sendiri atas potensi risiko (volatilitas) terkait kepemilikan/penggunaan bitcoin.

“Terkait penggunaan cryptocurrency sebagai instrument pembayaran, respon Bank Indonesia telah diwujudkan dalam bentuk dua peraturan yang melarang penggunaan segala jenis cryptocurrency sebagai alat pembayaran, yaitu Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” tulis BI dalam Buletin Hukum Kebanksentralan yang dikeluarkan pada bulan Juni 2019.

Dalam sistem hukum Indonesia, cryptocurrency telah memperoleh atribut legal yang jelas, yakni sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Namun tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran karena selain cryptocurrency tidak sepenuhnya memenuhi unsur sebagai mata uang, penggunaannya dalam pencantuman kuotasi harga serta pembayaran barang dan jasa bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang.

Banyak negara berpendapat bahwa cryptocurrency bukan mata uang karena karakteristiknya tidak sepenuhnya memenuhi unsur sebagai mata uang, yaitu sebagai: 1) alat tukar (medium of exchange); 2) satuan hitung (an accounting of unit); dan 3) alat penyimpanan nilai (store of value).

Pertama, cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar, tetapi fungsi tersebut tidak dapat diterima secara luas oleh setiap orang. Tidak seperti fiat money yang diterima secara luas oleh masyarakat, cryptocurrency hanya eksis di internet dan hanya digunakan oleh segmentasi pengguna tertentu.

Di samping itu, cryptocurrency tidak di-back up oleh bank sentral atau lembaga keuangan. Selembar kertas dan e-money dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah karena terdapat pengakuan oleh otoritas. Pada umumnya, setiap instrumen pembayaran yang sah mempersyaratkan adanya lembaga penerbit yang bertanggung jawab terhadap instrumen yang dikeluarkan tersebut. Tetapi cryptocurrency merupakan private money, yang tidak di-back up oleh negara, dikeluarkan oleh sistem secara peer to peer, tanpa dilengkapi identitas siapa penerbitnya, pihak yang membantu melakukan verifikasi transaksi dan memperoleh reward jika berhasil (miners), pengirim, dan penerimanya (psedonymous).

Alasan lain mengapa cryptocurrency terbatas untuk dikatakan sebagai alat tukar adalah nilainya yang sangat fluktuatif. Volatilitas harga cryptocurrency yang tinggi menyebabkan pencantuman harga barang dan jasa dalam cryptocurrency menjadi sulit. Hal tersebut membuat nilai cryptocurrency begitu rentan terekspos risiko nilai tukar sehingga pada akhirnya sulit diterima secara luas oleh masyarakat.38 Penggunaan cryptocurrency

Kedua, cryptocurrency merupakan satuan hitung yang lemah karena tidak dapat ditukar dengan harga barang dan jasa yang nilainya sangat kecil. Contohnya, satu bitcoin dengan nilai Rp60 juta, akan sulit untuk ditukar dengan 1kg bawang putih yang harganya Rp40.000 karena bawang putih tersebut harus dihargai dalam satuan desimal apabila pembayarannya dilakukan dalam bitcoin.

Ketiga, cryptocurrency mungkin tidak tepat juga dianggap sebagai store of value karena nilainya yang volatile sehingga menyulitkan pengguna mempertahankan nilainya. Sistem Cryptocurrency juga rawan dan seringkali menjadi target pencurian. Kemapanan sistem cryptocurrency tergantung pada miners, cryptoexchange, dan pengguna. Jika salah satu bagian dari sistem tersebut tidak ada, cryptocurrency akan berhenti beroperasi.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs