Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Stepanus Robin Pattuju bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana 11 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Robin juga diminta mengembalikan uang Rp2,3 miliar kepada negara, atau mengganti dengan hukuman dua tahun kurungan.
Putusan pengadilan tersebut dibacakan majelis hakim, siang hari ini, Kamis (12/1/2022), di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara atau harus menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar hakim.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bersama Maskur Husain pengacara rekanannya lebih dari Rp11 miliar dan 36 ribu Dollar AS untuk menutup kasus korupsi yang ditangani KPK.
Di antaranya, kasus korupsi M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai, kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, dan penanganan kasus korupsi Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Vonis itu setahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 12 tahun.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama, Robin Pattuju menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(rid/tin/trst)