Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster atau dosis penguat antibodi dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
“Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi,” kata Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Selasa (11/1/2022).
Nadia mengatakan pemerintah akan memulai program vaksinasi booster untuk masyarakat umum pada Rabu (12/1/2022) di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit pusat dan rumah sakit umum daerah.
Mengutip Antara, vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.
Menurut Nadia kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Nadia mengatakan tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Berdasarkan panduan yang dipublikasikan melalui laman www.sehatnegeriku.com, masyarakat bisa mengunjungi PeduliLindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut, pertama buka aplikasi PeduliLindungi, masuk dengan akun yang terdaftar, klik menu “profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “riwayat dan tiket vaksin”.
Jika termasuk kelompok prioritas lansia dan PBI, tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, peserta bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Nadia mengatakan vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari,” katanya.(ant/dfn/ipg)