Jumat, 22 November 2024

Kasus Nurhadi, Aktivis AJI Desak Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Aksi aktivis AJI Surabaya di PN Surabaya soal kasus Nurhadi, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal pada terdakwa. Foto: AJI Surabaya

Menjelang pelaksanaan sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan wartawan Tempo yang akan digelar Rabu (12/1/2022), puluhan aktivis AJI Surabaya pada Selasa (11/1/2022) gelar aksi di kantor PN Surabaya.

Aksi para aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya di antaranya membentangkan spanduk dan membagikan rilis kepada awak media yang melakukan peliputan.

Seperti diketahui, kekerasan dan penganiayaan dialami Nurhadi wartawan Tempo yang sedang melakukan tugas peliputan di gedung Samudera Bumimoro, Surabaya. Nurhadi yang akan melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Angin Prayitno Aji Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang sedang ditangani KPK.

Nurhadi saat itu diamankan, kemudian dianiaya oleh sekelompok orang, bahkan mereka membawa Nurhadi ke sebuah hotel dengan ancaman tidak menayangkan berita dan foto yang diambil Nurhadi dari lokasi resepsi di gedung Samudera Bumimoro.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua polisi aktif masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwah bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Dan aksi para aktivis AJI Surabaya, AJI Kota Malang, AJI Kediri di PN Surabaya, Selasa (11/1/2022) yang didukung berbagai elemen organisasi-organisasi pers, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.

“Karena itu pada kesempatan bertemu dengan kawan-kawan awak media yang sudah memberikan dukungan pada kasus Nurhadi wartawan Tempo, tentunya kami berterima kasih dan berharap dukungan sepenuhnya agar hukuman maksimal bisa dijatuhkan,” terang Eben Haezer Ketua AJI Surabaya.

Bagaimana jika putusan hakim tidak sesuai dengan keinginan atau harapan? “Kecewa pasti. Tapi tentunya kami akan terus berupaya kembali menempuh jalur hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukum,” pungkas Eben Haezer.(tok/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs