Sabtu, 23 November 2024

Peneliti FKH Unair: Membunuh Hewan dengan Cara Apapun Melanggar KUHP

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Drh. Bilqisthi Ari Putra M. Si Peneliti Forensik Veteriner Unair yang melakukan pemeriksaan jasad anjing yang mati di sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB menegaskan, pembunuhan hewan dengan cara apa pun melanggar hukum.

Kepada suarasurabaya.net, Dokter Bilqis mengaku tidak mengikuti detail perkembangan kasus kematian sejumlah anjing di sekitar Sirkuit Mandalika. Dalam kasus ini dia hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan Animal Defender.

“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di sekitar kawasan sirkuit. Itu bisa terjadi di mana-mana. Misalnya di lingkungan perumahan. Kami sering menemukan kasus yang seperti ini,” ujarnya.

Sebagai seorang dokter hewan, dia pun menegaskan bahwa peraturan hukum di Indonesia sudah mengatur larangan soal menyakiti atau membunuh hewan, dan sudah ada sanksi yang menanti perbuatan itu.

“Yang jelas membunuh hewan dengan cara yang keji itu dilarang, sejalan dengan ketentuan di KUHP bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap hewan yang menyebabkan kesakitan atau kematian, dengan cara diracuni atau dibunuh, dan sebagainya,” ujarnya.

Larangan itu memang sudah tertuang dalam Pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Pasal itu berbunyi, “Jika perbuatan itu (menganiaya hewan) mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

“Kalau menurut saya, karena ini terjadi di sana (sekitar Sirkuit Mandalika) pihak berwajib perlu melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs