Moh Abdi Suhufan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyatakan, masih banyak kapal berukuran kecil milik nelayan yang belum terdaftar oleh pemerintah di tengah rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur mulai 2022.
“Sejauh ini pemerintah belum pernah melakukan kegiatan sensus kapal ikan, sehingga jumlah kapal yang teregistrasi diperkirakan jauh dari angka sebenarnya,” kata Abdi di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (9/1/2022).
DFW, kata Abdi, mendukung pemerintah dalam upaya mengantisipasi penangkapan ikan berlebih atau overfishing. Caranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar melakukan registrasi kapal ikan melalui kegiatan pengukuran dan penerbitan pas kecil.
Dia mengingatkan, bila sensus penduduk dengan 270 juta jiwa berhasil dilakukan, maka sensus kapal ikan dengan berbagai ukuran yang diperkirakan jumlahnya kurang dari 700 ribu di Tanah Air tentu juga bisa dilakukan.
“Mestinya (sensus kapal nelayan atau pelaku usaha perikanan) menjadi prioritas pemerintah saat ini,” kata Abdi.
Menurut dia, registrasi kapal ikan merupakan titik masuk untuk penelusuran hasil tangkapan tuna jika Indonesia ingin mengikuti sertifikasi produk oleh sejumlah lembaga internasional.
Apalagi, kata Abdi, kegiatan penangkapan tuna oleh nelayan kecil saat ini makin berkembang, bersamaan dengan rencana pemerintah melalui KKP menerapkan kebijakan penangkapan terukur.
“Sejalan dengan upaya pemerintah melindungi kegiatan penangkapan ikan skala kecil, saat ini pemerintah telah mencanangkan perikanan terukur. Salah satu tantangan perikanan terukur adalah masih banyak perahu atau kapal penangkapan ikan ukuran kecil yang belum punya pas kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan atau TDKP,” ujarnya.
DFW Indonesia, ujar dia, bekerja sama dengan Burung Indonesia telah memfasilitasi pengukuran dan penerbitan pas kecil bagi nelayan penangkap tuna di kabupaten Buton.
Nasruddin Koordinator Program Wabula DFW Indonesia mengatakan, pengukuran kapal dan penerbitan pas kecil ini diperuntukan bagi nelayan kecil pada beberapa desa di kabupaten Buton.
Kegiatan yang menyasar nelayan penangkap tuna dengan armada di bawah 5 GT ini berhasil mengukur 86 perahu nelayan tuna dan dilaksanakan selama 2 hari pada 8-9 Januari 2022 di desa Holimbobo Jaya, Wabula, Wasuembda dan Tolando, Buton.
“Kegiatan ini bentuk sinergi berbagai pihak dalam perlindungan nelayan. Kegiatan ini juga merupakan implementasi kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan KKP, juga DFW Indonesia dalam mendukung perlindungan nelayan kecil,” kata Zulhamran.
Sebelumnya terkait kebijakan penangkapan terukur, KKP telah memperkenalkan sistem kontrak dalam penerapan kebijakan penangkapan terukur. Sekaligus menjaring masukan dari beragam pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan domestik.
“Penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem kontrak ini merupakan hal baru yang juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru untuk menyeimbangkan ekonomi dan ekologi,” kata Muhammad Zaini Dirjen Perikanan Tangkap KKP dalam konsultasi publik secara daring, Kamis (30/12/2021) lalu.
Zaini menjelaskan, sistem kontrak yang dimaksud adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sedangkan mitra kerja sama itu, kata Zaini, adalah entitas usaha berbadan hukum yaitu koperasi dan perseroan terbatas.
Sistem kontrak ini, menurutnya, juga bisa mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Sehingga industri perikanan di Indonesia, dengan potensi perikanan besar dari Aceh sampai Papua, bisa tumbuh.(ant/den)