Kecelakaan karambol terjadi di Frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Sabtu (8/1/2022) malam.
Kecelakaan itu melibatkan Honda Brio L 1543 OA, Honda HRV W 1423 BG, dan sepeda motor Honda Supra L 6595 HL.
Akibat kecelakaan itu, Rudi Limastoro (70 tahun) sopir Honda Brio yang beralamat di Kapasan Dalam meninggal di lokasi kejadian.
Iptu Anwar Kanit Laka Polrestabes Surabaya mengatakan, kecelakaan itu bermula saat Brio yang dikendarai Rudi berjalan dari arah selatan.
Sampai di lokasi kejadian, dia berupaya pindah ke lajur kiri.
“Diduga kurang berkonsentrasi, dia menabrak sepeda motor Supra yang berjalan searah di depan sebelah kiri,” kata Anwar dalam keterangan tertulis ke WhatsApp Suara Surabaya, Sabtu (8/1/2022).
Rudi tak menghentikan lajunya, dia tetap bergerak maju hingga terjadi kecelakaan lagi dengan HRV di depannya. Rudi pun banting setir ke kanan hingga mobilnya naik ke taman jalan.
Ridi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara untuk pengemudi sepeda motor mengalami retak pada punggungnya.
Dia menambahkan, saat kecelakaan ini terjadi cuaca cerah, kondisi jalan lurus dan lalu lintas tidak begitu padat.
“Dugaan sementara karena faktor manusia, kurang konsentrasi saat pindah lajur ke kiri,” tuturnya.(dfn/den)