Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyatakan penyiapan posisi wakil menteri bertujuan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat.
Walau di beberapa kementerian sudah ada kelembagaannya, posisi wakil menteri tidak harus segera terisi.
Menurut Pratikno, pengisian pos wakil menteri berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan beban kerja di kementerian.
“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Sampai sekarang, Mensesneg bilang belum ada rencana pengangkatan wakil menteri.
Selain itu, dia juga menyebut tidak ada agenda pergantian menteri (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.
“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” tegas Pratikno.
Sebelumnya, Joko Widodo Presiden menerbitkan sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) tentang kelembagaan wakil menteri di beberapa kementerian.
Sejauh ini, tercatat ada 24 kursi wakil menteri. Dari jumlah tersebut, masih ada 10 kursi wakil menteri yang kosong.
Yaitu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Kemudian, Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wakil Menteri Investasi, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Wakil Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.(rid/dfn/ipg)