Jumat, 22 November 2024

Pembaruan MoU, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Masih Ditutup

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pemerintah Indonesia merepatriasi (memulangkan) 129 pekerja migran Indonesia (PMI) dan Awak Kapal dari Taiwan. Foto: Kemnaker

Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sampai saat ini masih ditutup karena pemerintah Indonesia dan Malaysia sedang dalam proses negosiasi penyelesaian MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik, yang sudah habis masa berlakunya sejak 2016.

“Dengan demikian, memberangkatkan PMI ke Malaysia saat ini adalah melanggar aturan yang berlaku. Terlebih lagi, memberangkatkan pekerja oleh perorangan atau calo merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas,” ujar Hermono Dubes RI untuk Malaysia, Jumat (7/1/2022) seperti dikutip Antara.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021, Malaysia belum termasuk sebagai negara tujuan penempatan PMI karena pertimbangan pandemi Covid-19.

“Pada 5 dan 7 Januari 2021 KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan delapan PMI yang akan bekerja di sektor rumah tangga. Mereka masuk ke Malaysia dengan mendapatkan izin masuk untuk bekerja melalui aplikasi MyTravelPass,” katanya.

Hermono mengingatkan bahwa WNI yang masuk dan bekerja ke Malaysia dengan menggunakan fasilitas izin masuk yang diajukan melalui aplikasi MyTravelPass sangat berisiko menjadi korban perdagangan orang dan tereksploitasi, karena tidak ada pihak yang menjamin pelindungannya.

Selain itu, mereka juga tidak dilengkapi dengan kontrak kerja yang diketahui oleh Perwakilan Indonesia maupun BP2MI.

Hermono mencontohkan ada empat dari delapan PMI, yang telah dipulangkan, sebelumnya nekat melarikan diri dari lantai tiga menggunakan seprai pada pukul 02.00 dini hari.

“Mereka sudah tidak tahan lagi menghadapi kekejaman agen yang memperlakukan mereka secara tidak manusiawi,” katanya.

Hermono mengatakan orang yang bekerja ke Malaysia dengan menggunakan izin bekerja melalui MyTravelPass mungkin sah menurut aturan Malaysia tetapi sebetulnya mereka melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia melakukan pencegahan keberangkatan PMI yang menggunakan skema aplikasi MyTravelPass ini demi keselamatan dan pelindungan para PMI.

“Kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini adalah belum akan menempatkan PMI ke Malaysia apabila MoU mengenai Penempatan dan Pelindungan Pekerja Sektor Domestik belum disepakati oleh kedua negara,” tegasnya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs