Jumat, 22 November 2024

Saiful Illah Dijemput Keluarga Jumat Pagi untuk Segera Cek Kesehatan di RS

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Saiful Ilah Bupati Sidoarjo memakai rompi orange yang berstatus tersangka pelaku tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, menjadi penghuni sementara rutan cabang KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Dok./ Farid suarasurabaya.net

Gun Gun Gunawan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo mengatakan, Saiful Ilah dijemput Jumat pagi-pagi supaya bisa segera memeriksakan kesehatannya di rumah sakit.

“Kalau Pak Haji Saiful agak pagian, karena beliau dalam keadaan sakit dan ada permintaan dari keluarga supaya bisa segera periksa ke dokter. Kemarin sering keluar masuk rumah sakit juga,” ujarnya.

Gun Gun memastikan, permintaan keluarga Saiful Ilah itu jelas. Dia sendiri mengakui, Mantan Bupati Sidoarjo itu sudah mengalami gangguan kesehatan selama menjalani masa hukumannya.

Saiful Illah bersama dua rekannya yang sama-sama terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto bebas murni per hari ini, 7 Januari 2022.

“Kalau dua rekannya tadi bebas biasa saja. Mereka sempat pamit dengan teman-temannya di dalam, minta izin pulang juga ke saya, lalu pergi,” ujarnya ketika dikonfirmasi hari ini.

Saiful Ilah, kata Gun Gun Gunawan, bebas murni. Dia telah menjalani hukuman dua tahun penjara tanpa mendapatkan remisi apapun dan juga sudah membayar denda.

Kalau dua rekannya menjalani hukuman langsung di Lapas Porong, Saiful Ilah sempat menjalani masa hukumannya di Polda Jatim. Sampai akhirnya dipindah ke Lapas Porong pada 4 Oktober 2021

Selama di Lapas Porong, pria yang akrab disapa Abah Ipul itu mendekam bersama dua rekannya di blok H.

Sekadar mengingatkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap proyek infrastruktur.

Tidak terima dengan putusan itu, kuasa hukum Saiful Ilah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sehingga hukumannya dikurangi dari 3 tahun jadi 2 tahun penjara.

KPK menangkap Saiful Ilah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo pada awal Januari 2020 lalu. Saat itu KPK juga menangkap sejumlah orang dan menetapkan enam tersangka.

Selain Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo saat itu, Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo juga jadi tersangka.

Lainnya ada Yudhi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo yang juga bebas hari ini bersama Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Adapun para pemberi suap dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs