Saiful Ilah Mantan Bupati Sidoarjo dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara dua tahun di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Gun Gun Gunawan Kepala Lapas Klas 1 Surabaya mengatakan, Saiful Ilah bersama Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto, dua rekannya, bebas per 7 Januari 2022.
“Ya memang betul, hari ini Haji Saiful dan dua rekannya sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun dan membayar denda,” katanya, Jumat (7/1/2022).
Mantan Bupati Sidoarjo itu bebas murni setelah menjalani hukuman atas perkara korupsi pengerjaan proyek fisik di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dia bersama sejumlah pejabat OPD ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo.
Gun Gun Gunawan Kalapas Porong mengatakan, di Lapas Klas 1 Surabaya, Saiful Ilah menjalani hukumannya di Blok H bersama Sangaji dan Yudhi.
Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis tiga tahun penjara untuk Saiful Ilah karena terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap sejumlah proyek.
Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sehingga Majelis Hakim PT Surabaya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun jadi 2 tahun.
Saiful Ilah sempat ditahan di Polda Jatim. Kemudian pada 4 Oktober 2021 lalu, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas.(den)