Sabtu, 23 November 2024

Bank Jatim Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sejumlah penyidik Kejati Jatim menahan dua tersangka dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo, Rabu (5/1/2022). Foto: Istimewa

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di sejumlah unit syariah bank tersebut, yang terjadi di Cabang Sidoarjo dan Mojokerto.

Umi Rodiyah Corporate Secretary Bank Jatim di Surabaya, Jumat (7/1/2022), mengatakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, Bank Jatim tetap menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Selain itu, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami juga telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Umi, dalam siaran persnya yang dilaporkan Antara.

Bank Jatim, kata dia, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan tetap berjalan dengan baik.

“Sampai dengan saat ini, kinerja kami juga terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Kami saat ini telah memiliki JConnect yang merupakan branding layanan digital, dan bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” kata Umi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.

Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Sedangkan di Cabang Syariah Mojokerto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, juga mengungkap dugaan korupsi di Bank Jatim cabang setempat pada tahun 2013-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Agus Herimulyanto Kepala Kejari Kota Mojokerto menyatakan institusinya telah menyelidiki perkara dugaan korupsi di Bank Jatim ini sejak sekitar enam bulan yang lalu.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis (6/1/2022) malam.

Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2013-2014 merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Salah satunya tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA pada masa itu menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs